BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Bupati Buton Selatan (Busel), H. La Ode Arusani, bersama Anggota DPRD partai PDIP, Dodi Hasri, melayangkan surat permohonan keberatan kepada pimpinan DPRD Busel, Jumat (3/7/2020).
Surat tersebut dilayangkan menyusul terbitnya surat keputusan (SK) DPRD Busel nomor 03/DPRD/2020, terkait pembentukan panitia khusus (pansus) tentang penyelidikan dugaan penggunaan ijazah palsu milik Bupati Busel, H. La Ode Arusani.
Dalam surat tersebut, kuasa hukum kedua termohon, Imam Ridho Angga Yuwono, SH, menjelaskan, legal standing termohon diatur dalam pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015. Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selain itu, tambahnya, dasar legal lainnya tertuang pada pasal 148 ayat (1) UU Pemda juncto pasal 364 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawartan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3).
"Disitu menyebutkan, DPRD kabupaten dan kota merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara daerah di kabupaten kota," beber Angga sapaan Imam Ridho Angga Yuwono.
