GOWA, TELISIK.ID - Polemik yang melibatkan Sitti Husniah Talenrang menjadi perhatian publik setelah DPRD Kabupaten Gowa membentuk panitia khusus (pansus) hak angket pada Juni 2026.
Pansus tersebut dibentuk untuk menelusuri sejumlah dugaan persoalan yang berkaitan dengan kebijakan pemerintahan hingga isu yang menyeret kehidupan pribadi kepala daerah.
DPRD Gowa dalam proses penyelidikan memfokuskan pemeriksaan pada tiga pokok persoalan yang menjadi dasar pembentukan pansus.
Pertama, dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pencabutan beasiswa doktoral (S-3) milik seorang mahasiswi bernama Rizqila yang masih dalam tahap pendalaman oleh tim pansus.
Kedua, dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program pengadaan seragam sekolah gratis di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa yang turut menjadi perhatian dalam proses klarifikasi.
