Ironisnya lagi, setoran tersebut dilegalkan dengan aturan yang ditandatangi gubernur.
"Benar adanya honor itu dan itu sudah ada di era bupati sebelumnya," ungkap bupati Jember, Hendy Siswanto, dikutip dari Tempo.co.id, Jumat (27/8/2021).
Hendy mengaku, jumlah Rp 70 juta terkumpul tersebut karena di bulan Juni dan Juli beberapa waktu lalu ada ribuan warga di Jember meninggal karena COVID-19.
Namun meski demikian, Hendy Siswanto mengaku seluruh pejabat OPD di Jember termasuk dirinya akan mengembalikan dan menyalurkan dana tersebut untuk membantu keluarga warga yang meninggal akibat COVID-19. (C)
Reporter: Try Wahyudi ari Setyawan
