JAKARTA, TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Penahanan ini dilakukan setelah operasi tangkap tangan di tiga lokasi, sementara tujuh orang lainnya yang turut diamankan dipulangkan dengan status terperiksa.
KPK mengungkap operasi senyap tersebut terkait dugaan suap proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kolaka Timur. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut proyek bernilai Rp126,3 miliar itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Pembangunan RSUD yang merupakan bagian dari program prioritas nasional justru disalahgunakan untuk tindak pidana korupsi,” kata Asep, dikutip dari CNN Indonesia, Minggu (10/8/2025).
Dari hasil OTT pada 7-8 Agustus 2025, KPK menangkap 12 orang di tiga lokasi berbeda. Di Kendari, empat orang diamankan, termasuk Ageng Dermanto selaku PPK proyek dan Harry Ilmar sebagai PPTK.
