“Tim KPK kemudian menangkap Sdr AGD dengan barang bukti uang tunai sejumlah Rp200 juta sebagai bagian dari komitmen fee sekitar Rp9 miliar,” terang Asep.

Atas perbuatannya, para pihak dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. KPK menegaskan akan melanjutkan langkah pencegahan korupsi, terutama di sektor kesehatan.

“KPK juga mengukur tingkat kerawanan korupsi dan memberikan rekomendasi perbaikan melalui Survei Penilaian Integritas (SPI),” pungkas Asep. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin