“Tim KPK kemudian menangkap Sdr AGD dengan barang bukti uang tunai sejumlah Rp200 juta sebagai bagian dari komitmen fee sekitar Rp9 miliar,” terang Asep.
Atas perbuatannya, para pihak dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. KPK menegaskan akan melanjutkan langkah pencegahan korupsi, terutama di sektor kesehatan.
“KPK juga mengukur tingkat kerawanan korupsi dan memberikan rekomendasi perbaikan melalui Survei Penilaian Integritas (SPI),” pungkas Asep. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
