Untuk itu Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara, telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
"Sehingga melalui kesempatan ini, saya menyampaikan kepada saudara-saudari yang baru dilantik untuk melaksanakan ketentuan tersebut apabila terjadi pergantian perangkat desa," pintanya.
Baca Juga: Persoalan Air Bersih, Aleg Dapil VI Muna Disebut Pura-Pura Berjuang
Lebih lanjut, Nur Rahman Umar mengingatkan Kades terpilih, jika negara telah mengucurkan Dana Desa yang begitu besar mulai dari Tahun 2015 sampai saat ini. Itu bukan untuk kepala desa tetapi untuk masyarakat desa.
"Olehnya itu, saya mengingatkan agar saudara mengelola dana tersebut dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan warga di desa, dan perlu ditegaskan kembali bahwa tujuan disalurkannya dana desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis," tegasnya.
