Selain itu, ia menyampaikan, tahun ini presiden telah menetapkan penggunaan Dana Desa melalui Perpres 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, di mana Dana Desa digunakan untuk program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai (BLT) paling sedikit 40%, program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20%, dan dukungan pendanaan penanganan COVID-19 paling sedikit 8%.

Di samping itu, pemerintah juga secara langsung telah menetapkan pembagian rincian Dana Desa masing-masing Desa, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa.

"Hal ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, di mana penghitungan Dana Desa yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dikembalikan ke daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati," jelasnya.

Baca Juga: Anjungan Teluk Kendari Segera Diresmikan, PKL Pertanyakan Nasibnya

Ia juga mengingatkan, kepala desa adalah ujung tombak dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah, karenanya kepala desa dituntut untuk memiliki pengetahuan yang lebih. Sehingga mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat.