Sementara itu, Kapolda Sulawesi Tenggara melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), AKBP Bambang Wijanarko mengatakan, pihaknya akan merespon cepat permasalahan itu dan berupaya semaksimalnya untuk menangani persoalan ini dari sisi hukumnya.
"Nah, untuk penyelesaian masalah hukumnya kita perlu memilah-milah karena dalam kasus ini ada dua perkara, yaitu postingan di media sosial dan skripsi itu. Kita akan hati-hati dalam menyelesaikan perkara ini dan yang pasti kita akan atensi secepatnya," kata Bambang.
Dia juga menyampaikan, harapan dari LAT agar ada kerja sama yang berkepanjangan juga sangat direspon dengan baik oleh Kapolda.
Bambang Wijanarko mengungkapkan, terkait dengan permasalahan skripsi itu, pihaknya sudah menerima laporan secara resmi dan itu akan segera ditindaklanjuti,
"Sebagai upaya respon cepat Polda Sulawesi Tenggara dalam kasus ini kita sudah menerbitkan surat perintah, dan si penulis kita sudah amankan," ungkapnya.
