Baca Juga: Tari Lariangi Khas Tolaki Tampil di Musyawarah Rakyat Ke-19

Namun, dalam perkara itu pihaknya belum menetapkan siapa-siapa yang menjadi tersangka karena butuh penyelidikan. Terhadap si penulis akan dilakukan pemeriksaan, bagaimana dia melakukan skripsi itu, bagaimana metodologi penelitiannya, prosesnya seperti apa, siapa-siapa narasumber, dan apa hubungannya dengan si penyebar di media sosial.

"Jadi kita akan kembangkan dengan saksi-saksi yang lain, dan kita butuh waktu untuk penyelidikan sehingga bisa kita simpulkan apakah bisa naik ke penyelidikan," bebernya.

Dia juga menuturkan, dalam penyelesaian perkara ini pihaknya tetap akan berkoordinasi dengan Polda Sulawesi Selatan karena yang menjadi titik lokus dalam perkara ini ada di sana. (B-Adv)

Penulis: Sigit Purnomo