KONAWE KEPULAUAN, TELISIK.ID - Bupati Konawe Kepulauan, Amrullah rupanya tetap kekeh dengan sikapnya terkait nonjob ASN yang diduga telah melanggar sistem merit. Meski sudah ditegur berkali-kali oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), bupati 2 periode itu tak pernah mengindahkannya.

Terbaru, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional IV yang berpusat di Makassar Sulawesi Selatan turut melayangkan teguran ke Amrullah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Teguran BKN Regional IV tersebut melalui surat bernomor: KR.IV.K.26-25/T.2-13/2022, tertanggal 6 September 2022, terkait permohonan tindak lanjut atas pengaduan dari Thamrin yang merupakan ASN Konawe Kepulauan yang dinonjob beberapa waktu lalu.

Dalam surat BKN Regional IV tersebut, diketahui jika KASN telah beberapa kali bersurat ke Bupati Konawe Kepulauan, yakni surat Nomor: B-931/JP.01/03/2022 tertanggal 9 Maret 2022, kemudian surat bernomor: B-1278/JP.01/03/2022 tertanggal 31 Maret 2022.

Lalu surat KASN ketiga bernomor: B-2068/JP.01/06/2022 tertanggal 8 Juni 2022 hal penegasan atas tindak lanjut rekomendasi KASN bernomor: B-1278/JP.01/03/2022 hal rekomemdasi pelanggaran sistem merit.