Kata Thamrin, spekulasi atas ketidakpatuhan Amrullah, dapat menimbulkan preseden buruk kepada masyarakat. Sementara kepala-kepala daerah lain sudah mengembalikan jabatan mengikuti rekomendasi KASN.

Baca Juga: Harga Tiket Penumpang Kapal Cepat Rute Tobaku-Siwa Naik 32 Persen

"Dua lembaga besar seperti KASN dan  BKN yang memberikan teguran, malah belum  dilaksanakan," beber Thamrin yang juga Koordinator Aduan ASN Kabupaten Konawe Kepulauan.

Kata dia, apabila rekomemdasi tidak dilaksanakan, PPK dalam hal ini bupati, dapat disanksi oleh kedua lembaga tersebut, antara lain, tidak mendapatkan rekomendasi izin seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), lalu tidak mendapat kuota CASN atau PPPK.

Terburuknya, para ASN yang mendapat promosi jabatan yang tidak sesuai penjenjannya dan tidak memperhatikan Daftar Urut Kepangkatan, dapat dikembalikan dan mengembalikan tunjangannya selama menjabat.