Ia mengatakan, hal tersebut berdasarkan surat edaran Kemenag RI Nomor 03 tahun 2021 tentang panduan ibadah ramadan dan idul fitri serta juga fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 24 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Syawal 1442 Hijriyah.
"Tidak ada pelarangan salat berjamaah di masjid, berdasarkan surat dari Kemenag, dan Fatwa MUI," terang Muhammad Nasir.
Salat berjamaah boleh dilakukan di masjid kata dia, asalkan tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19 dan jamaah menerapkan jaga jarak saf.
Muhammad Nasir menuturkan, tak ada imbauan khusus untuk warga Konawe terkait panduan beribadah Ramadan selama pandemi, karena semua telah jelas sesuai SE Kemenag dan fatwa MUI. Adv (B)
Reporter: Muh. Surya Putra
