Irham mengatakan akar masalah belum terselesaikan karena belum pernah ada pertemuan yang melibatkan kedua pihak lengkap dengan bukti legalitas lahan.

"Kalau sudah jelas dokumen masyarakat sah, jangan digusur. Tapi kalau perusahaan punya dasar hukum yang kuat, silakan lanjut," tambahnya.

Sebagian besar masyarakat di dua kecamatan yang bersengketa dengan PT Merbau Jaya, menurut Irham, belum memiliki sertifikat karena lahan tersebut merupakan warisan turun-temurun dan sudah digarap puluhan tahun.

"Dulu orang tidak berpikir buat sertifikat karena merasa lahannya aman. Tapi sejak ada perusahaan masuk, barulah mereka berlomba-lomba mengurus legalitas," jelasnya.

Irham menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konsel bersikap netral dalam konflik ini, sampai menemukan akar masalahnya.