Baca Juga: Pemda Konawe Mulai Tertibkan Kendaraan di Kawasan Utama ICP

"Khususnya dalam meningkatkan  penerimaan daerah atas Dana Bagi Hasil  (DBH) sektor pertambangan dari royalti dan Iuran tetap," pungkasnya.

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Patris Yusrian Jaya saat mengunjungi Pemerintah Daerah Konawe mengatakan, pihaknya dalam melakukan penyelidikan suatu kasus menerapkan sistem tidak gaduh.

Partia menjelaskan, di Kejati terdapat beberapa hal yang memang pihaknya simpan karena orang tidak boleh diadili melalui media atau tidak bisa membuka semua ke media.

"Tapi kalau dinyatakan orang-orang itu tidak bersalah itu juga kurang pas. Nanti dapat dilihat di Pengadilan Tipikor Kendari dan sidang terbuka untuk umum, bagaimana yang terjadi," katanya. (B-Adv)