KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Pergantian tahun 2020 ke 2021 tinggal menghitung hari. Berbagai panduan aktivitas perayaan tahun baru pun telah dikeluarkan berbagai pihak berwenang, termasuk Pemerintah daerah (Pemda).
Salah satunya adalah Pemda Konawe Selatan (Konsel) melalui Bupati Konsel, Surunuddin Dangga mengeluarkan surat edaran jelang perayaan natal dan tahun baru 2021.
Surat edaran tersebut tentang pembatasan kegiatan pada saat libur natal dan tahun baru di wilayah Konsel dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19.
Adapun isi surat edaran tersebut sebagai berikut:
Pertama, bagi pengurus Gereja dan umat Kristiani di wilayah Konsel agar mematuhi dan melaksanakan ketentuan yang ditetapkan dalam surat edaran Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2020 tentang panduan penyelenggaran kegiatan ibadah dan perayaan natal di masa pandemi.
