Selain itu, Ali menjelaskan, Andi Putra juga berupaya menghilangkan jejak dengan menonaktifkan handphone-nya saat diikuti oleh tim KPK.

Dugaan KPK, Andi Putra juga membeli handphone baru, Iphone XR 64 untuk berkomunikasi dengan ajudannya.

Olehnya itu, pihaknya optimistis majelis hakim akan menolak praperadilan Andi Putra. Jika praperadilan ditolak, KPK menyebut, proses penyidikan kasus Andi Putra sah secara hukum.

“KPK optimis permohonan praperadilan dimaksud akan ditolak hakim dan proses penyidikan maupun penahanan tersangka Andi Putra telah sah sesuai dengan Hukum Acara Pidana yang berlaku,” sebut Ali Fikri.

Baca Juga: Sebut Jokowi dan Megawati Bangsat, Bahar Smith Dicari Anggota TNI