Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Bupati Kuansing) Andi Putra (AP) menjadi tersangka suap yang berhubungan dengan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit.

Andi diduga menerima janji suap sebesar Rp 2 miliar dari General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA), Sudarso (SDR).

“KPK melakukan penyelidikan sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, selanjutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 2 tersangka (AP dan SDR),” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, di kantornya, Jakarta, Selasa (19/10/2021) malam lalu.

Baca Juga: Kapolri Mutasi Ketua KPK, Firli Bahuri: Terima Kasih Jenderal

Atas perbuatannya, Andi Putra dijerat pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara SDR selaku pemberi suap dijerat pasal 5 huruf a atau huruf atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (B)