MANGGARAI, TELISIK.ID - Sebanyak 25 orang pejabat eselon IIIA dan IIIB di Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dinonaktifkan dari jabatannya oleh Bupati Manggarai, Heribertus Geradus Laju Nabit.

Hal tersebut tertuang dalam surat keputusan (SK) yang dibacakan saat pelantikan 139 pejabat administrator beberapa hari lalu. Bupati Nabit malah menunjuk orang lain yang mengisi 25 jabatan kosong itu dan jabatan lainnya.

Informasi yang diperoleh Telisik.id, Jumat (4/2/2022), puluhan pejabat yang dinonjobkan itu terdiri dari 3 orang kepala bagian, 4 camat dan 18 sisanya terdiri dari sekretaris, KTU dan kepala bidang.

Empat pimpinan wilayah camat yang dinonjobkan itu, yakni Camat Reok Barat, Camat Reok, Camat Rahong Utara dan Camat Langke Rembong.

Nonjob tersebut juga diketahui tidak memiliki alasan pasti terkait posisi selanjutnya. Mereka hanya menunggu perintah lanjutan dari Bupati Manggarai terkait posisi jabatan ke depan, paling lambat 10 Februari 2022.