MANGGARAI, TELISIK.ID - Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai, dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah atau mudik menjelang lebaran atau hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Bupati Manggarai, Heribertus Geradus Laju Nabit No: Organ 065/55/IV/2021 tanggal 14 April 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau mudik, dan atau cuti bagi ASN dalam Masa Pandemi Covid-19 di lingkungan Pemkab Manggarai

Larangan yang berlangsung selama 11 hari ini berlaku untuk semua ASN dan keluarganya.

"Dalam surat edaran itu ASN dan keluarga dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021," kata Kabag Prokompim Setda Kabupaten Manggarai, Ludovikus Moa kepada awak media, Jumat (7/5/2021) malam.

Surat edaran ini, kata dia, merupakan tindak lanjut dari surat edaran Menpan RB tanggal 24 Maret 2021 dan Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No.12 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi ASN selama hari libur nasional tersebut dilakukan untuk mengantisipasi potensi lonjakan kasus positif Covid-19.