Baca Juga: Pintu Masuk Bulukumba Dijaga Ketat 150 Personil

Pengecualian larangan bepergian itu, kata dia, hanya berlaku bagi ASN dan P3K yang memiliki alasan khusus, seperti sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan dengan surat tugas yang ditandatangani oleh Sekda.

Kemudian, ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah, dengan terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari Bupati Manggarai.

Selain itu, kata Moa, ASN dan P3K yang telah mendapatkan izin Cuti antara lain cuti melahirkan, cuti sakit, dan cuti alasan penting lainnya.

Tak hanya itu, ASN dan P3K yang telah memperoleh izin untuk bepergian ke luar daerah juga harus selalu memperhatikan empat hal, yaitu pertama, peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.