Politisi Partai Golkar itu juga meminta Pemda untuk segera menertibkan seluruh THL yang sudah diberi SK tetapi tidak bertanggung jawab di lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai.

Ia juga meminta Pemda Manggarai agar jangan mengatur penempatan THL secara serampangan di luar aturan.

"Ada THL yang SK-nya di Dinas PPO. Namun ada surat tambahan lagi untuk memerintahkan THL tersebut bekerja membantu di Dekranasda. Karena itu, saya meminta Pemda segera mencabut SK di Dinas PPO  dan memasukkan THL tersebut di Dekranasda. Hebat apa itu THL sampai ada surat tambahan begitu lagi," tekan Simprosa.

"Ini saya sampaikan demi harkat dan martabat Kabupaten Manggarai dan juga demi harkat dan martabat Bupati Manggarai dan Wakil Bupati Manggarai yang sudah dipilih oleh rakyat," tekannya lagi.

Menanggapi hal itu, Bupati Manggarai Heribertus Nabit menegaskan bahwa pihaknya setuju, tetapi yang berhak untuk menjatuhkan sanksi kepada THL yang bersangkutan adalah atasannya sendiri.