"Belum semua sekaligus dalam suatu putaran ini yah. Perlahan-lahan nanti ada yang pensiun, dan itu akan dimasukkan lagi. Intinya kita tetap pada konsep tidak untuk melawan KASN, tetapi kita tetap konsisten saja dari awal," terangnya.

"Makanya saya tidak pernah menggunakan kata nonjob, kita sedang mengatur tim kerja, kita masukkan dulu yang sudah pas, sedangkan yang belum pas kita kasih keluar dulu, kemudian kita lihat lagi yang ini, kalau ada yang pensiun masuk lagi," tambahnya menjelaskan.

Sebelumnya, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto menegaskan, Bupati Manggarai, Heribertus G.L Nabit bisa mendapat sanksi dari presiden jika mengingkari rekomendasi yang diberikan KASN, sebab rekomendasi KASN bersifat final dan mengikat.

“Rekomendasi KASN bersifat final dan mengikat. Artinya ada kewajiban dan memang harus dijalankan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, dalam hal ini bupati. Kalau tidak berarti dapat sanksi,” ungkap Agus kepada wartawan, Jumat (8/4/2022) lalu.

Baca Juga: Polemik Nonjob Berlanjut, Demokrat Nilai Jawaban Bupati Tidak Normatif