Dalam pasal 32 (3) Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, kata Agus, ditegaskan pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan pejabat berwenang diwajibkan menindaklanjuti hasil pengawasan KASN terhadap setiap tahapan pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) dan mengevaluasi penerapan asas, nilai dasar, serta kode etik, dan kode perilaku ASN.
"Pasal 33 UU ASN juga menyatakan, presiden berwewenang memberi sanksi kepada pejabat yang mengingkari rekomendasi KASN. Sanksi ini meliputi peringatan, teguran berupa perbaikan, pencabutan, pembatalan, penerbitan keputusan, pengembalian pembayaran, atau hukuman disiplin," terang Agus.
Lebih lanjut ia menjelaskan, jika rekomendasi KASN belum dilaksanakan oleh bupati, maka KASN akan memberikan penegasan pelaksanaan rekomendasi.
"Kami akan menegur ulang untuk memastikan rekomendasi tersebut dilaksanakan sebelum ada tindak lanjut lain,” tegas Agus.
Untuk diketahui surat rekomendasi yang ditujukan kepada Bupati Manggarai itu terbit 28 Maret 2022 dan ditandatangani Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto.
