"Gaji mereka nantinya tergantung nilai jual dari kegiatan yang diikuti," kata Bachrun, Minggu (19/10/2025).
Langkah yang dilakukan oleh Bachrun, yang juga Ketua Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Muna, bertujuan agar PPPK paruh waktu bukan hanya mengantongi nomor induk (NI), tetapi diharapkan bisa membuktikan keaktifan mereka.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muna, Hidayat Ardi Ponto, mengatakan PPPK paruh waktu masih dalam proses pengurusan NI.
"NI sementara terus berproses," tandasnya. (B)
