MUNA, TELISIK.ID - Bupati Muna, LM Rusman Emba bersama kontraktor, La Ode Gomberto telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (27/11/2023), terkait dugaan suap pengurusan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) tahun 2021-2022 pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Atas penahanan itu, kuasa hukum LM Rusman Emba, Hamrin menjelaskan, pada prinsipnya, kliennya sangat menghormati proses hukum di negara ini. Dimana, masih menjujung tinggi asas praduga tak bersalah.
Kata Hamrin, seseorang dikatakan bersalah ketika telah memiliki kekuatan hukum tetap atau berdasarkan putusan pengadilan.
Nah, saat ini, proses hukum belum selesai. Banyak tahapan yang akan dilalui. Karenanya, ia berharap masyarakat Muna agar tetap tenang dan tidak terprovokasi dengan penahanan itu.
"Kita menghormati proses yang berjalan. Klien kami (Rusman) diharapkan tegar, semoga apa yang disangkakan tidak terbukti di hadapan hukum," kata Harmin didampingi rekannya, Sugiarto dan Zulfikar Fahlevi, Selasa (28/11/2023).
