MUNA, TELISIK.ID – Kehadiran perusahaan pengelolaan kelapa sawit di Desa Lamanu, Kecamatan Kabawo, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, masih dipermasalahkan oleh masyarakat setempat.
PT Krida Agri Sawita (KAS), perusahaan pengelolaan kelapa sawit yang beroperasi di Desa Lamanu, belakangan diketahui masuk ke Bumi Sowite (julukan lain bagi Kabupaten Muna) tidak memenuhi kelengkapan dokumen yang sah.
Bupati Muna, Bachrun Labuta, menegaskan bahwa PT KAS sudah melanggar aturan karena belum mengantongi dokumen analisis dampak lingkungan (amdal).
"Perusahaan itu sudah langgar aturan, makanya kita akan panggil," tegas Bachrun, Rabu (19/3/2025).
Baca Juga: Implementasikan UU Nomor 40 Tahun 2007, PT GKP Beri 1.500 Paket Sembako ke Warga Konawe Kepulauan
