Persoalan lahan pasar lama yang diklaim, lanjut dia, telah berproses di Polres Muna. Informasi yang mereka dapat bahwa lahan tersebut milik Pemkab Muna.
"Orang yang mengklaim tidak punya alas hak atas kepemilikan," ujarnya.
Bila diizinkan berjualan di lokasi pasar lama, Lambangi dan pedagang lainnya menyatakan bersedia mendirikan bangunan sendiri dengan biaya swadaya.
Bupati Bachrun Labuta menegaskan lahan pasar lama adalah milik Pemkab Muna dan dibuktikan dengan kepemilikan sertipikat. Pemkab mengizinkan pedagang menempati lokasi tersebut.
Baca Juga: Viral Link Video Bocil Block Blast Hebohkan Medsos, Benarkah Ini Sosok Aslinya?
