JAKARTA, TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Muna di Kementerian Dalam Negeri tahun 2021-2022.
Salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba. Kasus itu pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, M Ardian Noervianto.
"Adapun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap adalah salah satu kepala daerah di Sulawesi Tenggara dan satu pihak swasta," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, dilansir dari detik.com.
Baca Juga: Rusman Emba Tidak Ambisius di Politik
Baca Juga: Rusman Emba Tegas Tak Nyaleg dan Nyagub di Pemilu 2024
