KENDARI, TELISIK.ID - Bupati Muna, LM Rusman Emba kembali dirundung masalah. Belum selesai diperiksa KPK terkait dugaan suap pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021. Bupati dua periode itu harus berurusan dengan Polda Sultra.
Mantan senator DPD RI itu dilaporkan oleh Aswar atas dugaan penipuan atau penggelapan. Ditreskrimum Polda Sultra pun akhirnya melayangkan surat panggilan klarifikasi terhadap Rusman Emba.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, AKBP Bambang Wijanarko yang dikonfirmasi membenarkan pemanggilan terhadap Bupati Muna Rusman Emba atas laporan Aswar. Pemanggilan dijadwalkan besok, Jumat (17/6/2022) di ruang Unit III Subdit Ditreskrimum Polda Sultra.
"Ia, kalau ada suratnya, ya benar," ungkapnya melalui pesan WhatsApp, Kamis (16/6/2022).
Bambang Wijanarko tidak merincikan kasus apa yang disangkakan pada bupati Muna tersebut. Namun pemanggilan tersebut guna keperluan penyelidikan atas aduan Aswar pada 12 Maret lalu.
