JAKARTA, TELISIK.ID – Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, menjalani sidang perkara korupsi pemberian hadiah pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang didakwakan kepadanya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024).

Rusman didakwa bersama tersangka lainnya dalam kasus yang sama yakni La Ode Gomberto. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Rusman dan Gomberto terbukti terlibat dalam kasus korupsi tersebut.

Jaksa menuntut Rusman dipenjara 3 tahun 5 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan. Sedangkan Gomberta dituntut dipenjara 3 tahun 2 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan.

Berdasarkan pertimbangan jaksa KPK, hal yang memberatkan bagi Rusman dan Gomberto dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan,” tegas Jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di PN Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024).