Sementara dalam pertimbangan yang meringankan, jaksa KPK menilai Rusman dan Gomberto masih memiliki tanggungan keluarga, sopan dan menghargai persidangan, serta sebelumnya belum pernah dihukum.
Baca Juga: Arus Balik Lebaran 1,2 Juta Kendaraan Masuk Jabotabek, Polri Sebut Kecelakaan Lalin Turun 13 Persen
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa La Ode Muhammad Rusman Emba berupa pidana penjara tiga tahun dan lima bulan,” ujar Jaksa KPK.
Jaksa menilai, Rusman terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.
Rusman sebelumnya ditahan oleh KPK pada Senin, 27 November 2023 sore, dalam kasus suap pengurusan pinjaman dana PEN dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 2021-2022.
