Tersangka lainnya yakni Gomberto yang juga sebagai Ketua DPC Gerindra Kabupaten Muna, sudah ditahan lebih dulu pada 20 November 2023.
“Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya di Kotim (Kabupaten Kolak Timur, red),” kata Kepala Pemberitaan sekaligus Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Selain Rusman dan Gomberto, dalam kasus ini KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya. Mereka adalah mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochammad Ardian Noervianto, dan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar.
Rusman sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan oleh KPK di Mapolda Sultra pada pertengahan Juli 2023.
Penyidikan suap pinjaman dana PEN di Muna merupakan pengembangan dari kasus yang sama di Kabupaten Kolaka Timur pada 2022. Saat itu, KPK menetapkan sejumlah orang menjadi tersangka, yakni mantan Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur; Laode M Syukur Akbar; dan Mochammad Ardian Noervianto.
