Setelah itu, KPK kembali memeriksa sejumlah orang saksi, termasuk Rusman Emba dan La Ode M Rusdianto Emba. Belakangan, Rusdianto yang merupakan adik Rusman Emba ditetapkan juga sebagai tersangka bersama Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Muna, Sukarman Loke.

Pinjaman dana PEN merupakan program pemerintah pusat untuk memberikan insentif kepada pemerintah daerah terkait pemulihan ekonomi akibat dampak dari pandemi Covid-19. Kabupaten Muna termasuk yang mengajukan pinjaman yang dilakukan oleh Rusman.

Rusman mengajukan pinjaman dana PEN pada Januari 2021 melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani, yang ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dan Direktur Utama PT SMI (Sarana Multi Infrastruktur).

“Nilai besaran pinjaman (dana PEN) Rp 401,5 miliar,” ungkap Direktur Penyidikan KPK dan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat ekspose perkara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 27 November 2023.

Untuk memuluskan permohonan pinjaman dana PEN, tutur Asep, Rusman memerintahkan Syukur Akbar untuk menghubungi Mochammad Ardian Noervianto pada November 2021 agar prosesnya bisa dikawal.