KENDARI, TELISIK.ID - Bupati Muna, LM Rusman Emba tidak menghadiri undangan klarifikasi sebagai saksi dari Polda Sulawesi Tenggara, Jumat (17/6/2022). Undangan klarifikasi ini atas laporan Anwar perihal dugaan terjadinya tindak pidana penipuan atau penggelapan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sulawesi Tenggara, AKBP Bambang Wijanarko membenarkan jika bupati Muna dua periode itu tidak hadir.

Ditanya soal alasan bupati tidak menghadiri undangan klarifikasi di Polda Sulawesi Tenggara, Bambang mengungkapkan, tidak ada konfirmasi dari bupati.

Sementara itu, IPTU E Afrianto sebagai penyidik atas laporan Anwar mengatakan, belum ada konfirmasi dari pihak LM Rusman Emba untuk menghadiri undangan klarifikasi, terkait undangan klarifikasi ulang, Afrianto belum bisa memastikan waktunya.

"Nanti kami lihat waktu lagi mas, karena masih padat kegiatan kami," jawab singkat Afrianto, Jumat (17/6/2022).