MUNA, TELISIK.ID - Perusahaan Listrik Negara (PLN) Wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat (Sulselrabar) kembali akan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Kabupaten Muna, tepatnya di Desa Lasunapa, Kecamatan Duruka.

Rencana pembangunan PLTU itu merupakan kali kedua, setelah sebelumnya tahun 2011 silam gagal dilakukan karena adanya persoalan mafia tanah yang menyeret dua terpidana yakni, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muna, Arifin dan mantan Kepala Desa Lasunapa, Lambirita.

Nah, agar persoalan itu tidak terulang kembali, Bupati Muna, LM Rusman Emba akan memfasilitasi masyarakat pemilik lahan yang belum mendapatkan ganti rugi dengan pihak PLN.

"Bila ada masyarakat yang belum menerima ganti rugi, kita akan bantu bicarakan pada PLN," kata Rusman, Minggu (12/12/2021).

Lahan yang dibutuhkan untuk lokasi pembangunan PLTU Lasunapa seluas kurang lebih 10 hektare. Sebagian besar, lahan masyarakat telah dibebaskan dan  mendapatkan ganti rugi sejak rencana pembangunan pertama.