Begitu juga dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) penuh waktu dan paruh waktu. Seumpama ada yang telah menerima surat keputusan (SK), lalu meninggalkan istri atau suami, seperti halnya yang terjadi di beberapa daerah, maka ia tidak segan-segan langsung memberhentikannya.
"Kalau ada laporkan ke saya. PPPK ini menjadi kewenangan penuh Pemkab. Jadi, bila berbuat salah, bisa langsung diberhentikan," tegasnya lagi. (C)
Penulis: Sunaryo
Editor: Kardin
