MUNA, TELISIK.ID - Temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Cabang Sultra terhadap proyek pengaspalan jalan poros Lawama-Bone Kasintala tahun 2019 senilai Rp 417 juta, berhasil diselamatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna.
Uang itu diserahkan kepada Bupati Muna, LM Rusman Emba, Rabu (2/2/2022). Uang itu dikembalikan oleh PT Bima Persada yang ditindaklanjuti Kejari, diserahkan ke kas daerah (Kasda).
Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing mengatakan, penyelamatan kerugian keuangan negara ini sebagai bentuk tugas jaksa dalam membantu Pemerintah Kabupaten (Pemkab).
"Selain melaksanakan fungsi pendampingan dan penegakan hukum, kami juga membantu menyelamatkan kerugian keuangan negara," kata Agustinus.
Mantan Koordinator Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) itu mengaku, temuan BPK terhadap proyek peningkatan jalan itu sebesar Rp 617 juta. PT Bima Persada telah mengembalikan sebesar Rp 200 juta dan selanjutnya dilunasi sebesar Rp 417 juta. Nah, dengan pengembalian itu, ia berharap Pemkab dapat menggunakan dana tersebut sebagai penunjang pemulihan ekonomi nasional (PEN) di tengah pandemi COVID-19.
