Sementara itu, Plt Sekda Muna, La Ode Hafili Pau, mengatakan besaran TPP dibayarkan berdasarkan golongan kepangkatan dan jabatan dengan jumlah yang bervariasi.
"Adapun nominal TPP ASN (termaksud PPPK penuh waktu) setiap bulan kurang lebih sebesar Rp 2,4 miliar," kata Hafili.
Baca Juga: Pertamina Tambah Pasokan LPG 3 Kg hingga 65 Persen di Sejumlah Wilayah Sulselbar
Untuk tambahan TPP, beber Hafili, lebih dulu akan diusulkan di perubahan APBD sebagai bagian dari penyesuian. Pembayarannya akan dilakukan setelah perubahan APBD disahkan.
Pria yang karib disapa Yaro itu menegaskan, pemberian tambahan TPP sebagai bentuk komitmen Bupati Bachrun Labuta dan Wakil Bupati (Wabup), La Ode Asrafil Ndoasa dalam rangka meningkatkan kinerja, disiplin, profesionalisme, serta kesejahteraan pegawai. (B)
