Baca juga: Usulan PSBB Kota Kendari Dibahas Pekan Depan

Selain itu Ketua DPW PAN Sulut itu juga mengatakan, akibat aturan yang terus berubah membuat Pemda makin kebingungan.

"Bukan karena kita enggak tau apa-apa, kita sudah masuk Ramadan. Kita bingung, semua serba tersedak karena aturan berubah-ubah. Saya membayangkan tadinya Menteri Desa tidak menyuruh gunakan anggaran beli sembako. Tiba turun surat Mendagri, harus melakukan antisipasi terhadap dampak COVID-19 bahkan bencana alam pun dari dana desa," keluhnya.

"Nah baru lagi berikut turun perubahan surat dari Menteri Desa atas kesalahan dia. Yang lebih hebat di situ, bahwa itu digunakan Bantuan Langsung Tunai (BLT). Standarnya Rp 600 ribu. Boltim ada 4700 KK lebih, nah bagaimana surat dari Menteri Sosial. PKH tidak perlu lagi dapat sembako dan BLT. Gila PKH dari 50 ribu sampai 200 ribu per keluarga," sambungnya.

Sehan Salim menganggap para menteri tersebut tidak adil dalam berpikir. Sehingga dirinya mengambil kebijakan bahwa PKH tetap mendapat bantuan.