BUTON TENGAH, TELISIK.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan atas sengketa hasil pemilihan kepala daerah (PHPU Kada) 2024.

Salah satu perkara yang diputuskan adalah sengketa Pilkada Buton Tengah, Sulawesi Tenggara. Dalam putusan yang dibacakan pada Senin (24/2/2025), MK menolak gugatan yang diajukan pasangan La Andi dan Abidin.

Dengan demikian, kemenangan Dr. H. Azhari dan Adam Basan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah untuk menjabat pada periode 2025-2030 tetap sah.

Gugatan yang terdaftar dengan perkara Nomor 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 diajukan oleh kuasa hukum Imam Ridho, Angga Yuwono, dan La Ode Sakiyuddin Lukman.

Mereka mendalilkan bahwa Dr. Azhari masih berstatus sebagai dosen tetap di Universitas Sembilan Belas November Kolaka pada tanggal 3 November 2024.