Baca juga: Warga Cibal Barat NTT Dipukul hingga Patah Tulang, Pelaku Ditahan Polisi

"Timsus Polres Konawe telah mengamankan tersangka, di Kelurahan Wawotobi, Kecamatan Wawotobi, yang diduga pelaku pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polres Palu," pungkasnya.

Ia menjelaskan, MI sebelumnya telah menjadi DPO selama empat bulan. MI melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Unaaha tepatnya di Kelurahan Wawotobi, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe

Tim khusus (Timsus) Satuan Reserse Kriminal Polres Konawe kemudian melakukan penyelidikan dan memastikan lokasi pelaku berada.

"Setelah memastikan bahwa pelaku dan lokasi dimana berada, Timsus melakukan penangkapan," jelasnya. (B)