BAUBAU, TELISIK.ID - AZ alias AJ (26) pelaku begal sejak 15 Agustus 2019, diamankan Kepolisan Resort Baubau. Pelaku diamankan Kamis (9/1/2020) setelah buron selama 6 bulan.
"Kejadian bermula dari korban yang pulang dari kampus hendak ke rumahnya di BTN Sri Amalia Kelurahan Sulaa," jelas Kapolres Baubau AKBP Rio Chandra Tangkari, di Ruang Media Center Polres Baubau.
"Pelaku yang berboncengan dengan temannya menggunakan sepada motor bermotif, mendekati korban Waode Hensi Purwati (22) di Area Simpang lima Palagimata. Melalui sebelah kiri korban, teman pelaku mengambil tas secara paksa dan kemudian menendang korban hingga jatuh dan tak sadarkan diri," tambahnya.
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka pada kaki sebelah kanan dan menderita sakit kepala akibat benturan.
"Pelaku diamankan di kos tempat tinggalnya, dan sementara masih dalam pengembangan karena teman Pelaku masih buron," tambahnya.
