Dari tangan Pelaku, Polisi mengamankan sebuah ponsel merek Oppo tipe a1k warna hitam.
Baca Juga: Dapodik Bermasalah, Siswa SD di Wakatobi Ingin Ikut Ujian
Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 365 ayat (1) junto pasal 365 ayat (2) dan pasal 55 ayat (1) ke 1e junto pasal 56 ke1-e dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Reporter: Ridwan Amsyah
Editor: Sumarlin
