KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Pelarian berbulan-bulan akhirnya berakhir bagi A (21), terduga tersangka pemerkosaan seorang siswi SMP di bawah umur. Polsek Kolono berhasil menangkapnya di Desa Rumba-Rumba, Kecamatan Kolono Timur, saat hendak melarikan diri ke Morosi.
Kapolsek Kolono, Ipda Agusman, saat dikonfirmasi Telisik.id, Senin (18/12/2023), mengungkapkan bahwa pelaku telah melarikan diri selama enam bulan sejak bulan Juni dan akhirnya berhasil ditangkap Minggu (17/12/2023) sekitar pukul 12.00 Wita.
Kejadian ini bermula dari laporan polisi pada bulan Juni 2023, ketika korban dan pelaku masih menjalin hubungan. Berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan, polisi menahan tersangka A, di Desa Rumba-Rumba. Tindakan kejahatan yang dilakukannya yakni persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan melarikan perempuan tanpa izin orang tua atau walinya.
"Tersangka telah ditahan di Rutan Polsek Kolono selama 20 hari ke depan," ujar Ipda Agusman.
Baca Juga: Sebelum Dicabuli Teman Facebook, Gadis Belia di Muna Barat Sempat Dirudapaksa Paman dan Kenalan
