Ia menegaskan bahwa penahanan tersebut didasarkan pada bukti yang cukup atas tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh tersangka.
Tersangka mengakui berhubungan pacaran dengan korban. Namun, ketika orang tua korban mengetahui kejadian tersebut, A melarikan diri dan berhasil menyembunyikan diri selama enam bulan sebelum ditangkap di Desa Rumba-Rumba.
Baca Juga: Modus Buat Tato, Gadis di Buton Tengah Malah Dirudapaksa 6 Pemuda
Tersangka akan dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (2), Jo pasal 76 D UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016, Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dan pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Melansir sppn.menpan.go.id, dalam pasal 81 Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang dirumuskan sebagai berikut: (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas tahun). Denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah.
