JAKARTA, TELISIK.ID - Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menangkap buron atas nama Arman Laode Hasan.

Arman Laode Hasan adalah satu dari enam buron kasus tindak pidana korupsi (tipikor) terkait kredit modal kerja jasa konstruksi Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Cabang Pasangkayu Kabupaten Mamuju Utara Sulawesi Barat. Terpidana telah kabur selama 10 tahun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung mengatakan, Arman merupakan buron ke-77 yang ditangkap. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 20 September 2020 kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat dan Kejaksaan Negeri Mamuju Utara.

"Telah menangkap seorang buronan perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Arman Laode Hasan sekitar pukul 09.30 Wita di tempat tinggalnya di Perumahan Aroepala Angin Mamiri Blok E 1 Kecamatan Rappocini Kota Makasar Sulawesi Selatan," kata Hari dalam keterangan tertulis, yang dikutip dari Okezone.com, Minggu (20/9/2020).

Arman merupakan salah satu dari enam orang terpidana tipikor kredit modal kerja jasa konstruksi Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) Cabang Pasangkayu Kabupaten Mamuju Utara Sulawesi Barat.