"Terpidana telah melarikan diri selama 10 tahun dan sudah dimasukan ke Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat," ujarnya.

Penangkapan terpidana Arman dilakukan setelah tim melakukan pencarian selama 2 hari secara intensif dan menemukan keberadaan Arman.

Lalu tim bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan terpidana Arman dan membawa terpidana ke Kejaksaan Negeri Makasar untuk dilakukan rapid test dan selanjutnya dibawa ke Mamuju untuk dieksekusi guna menjalani hukum pidana badan.

"Terpidana menjalani hukuman pidana penjara selama 6 tahun, denda sebanyak Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan," tuturnya.

Reporter: Muhammad Israjab