Kemudian, belakangan KPK meminta bantuan Interpol untuk memasukkan Harun Masiku ke dalam daftar red notice.

Namun, juga sempat tersiar kabar bahwa nama buronan Harun Masiku tidak dipublikasikan pada situs resmi National Central Bureau (NCB) Interpol setelah diterbitkannya red notice.

Atas kabar tersebut, Sekretaris NCB Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Brigjen Pol Amur Chandra mengatakan bahwa ada teknis dari penyidik Polri maupun KPK yang tidak memilih kolom publikasi untuk publikasikan red notice Harun Masiku pada kolom bawah situs Interpol Lyon.

"Dalam mekanisme kami meminta kepada Interpol dalam penerbitan red notice itu, pada kolom bawah Interpol Lyon itu menyertakan dua kolom permintaan apakah red notice itu dipublish atau tidak. Pilihan itu tergantung penyidik yang meminta," kata Chandra. (B)

Reporter: M. Risman Amin Boti