MEDAN, TELIAIK.ID - Seorang buronan kasus korupsi di Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut) ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.
Penangkapan terpidana yang bernama Ir. Pendi Sebayang, MT (57) dipimpin oleh Asintel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Dwi Setyo Budi Utomo.
Buronan tersebut ditangkap di rumahnya di Jalan Bunga Wijaya Kesuma XVI, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumut pada Rabu (20/1/2021), sekira pukul 20:35 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Telisik.id, Ir Pendi Sebayang, MT ditangkap karena tersandung dalam kasus korupsi pembuatan Peta Rawan Bencana Tingkat Kabupaten di Kabupaten Karo, Kabupaten Dairi dan Kabupaten Pakpak Bharat.
Tersalurnya anggaran tersebut pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumut dengan nilai proyek sebesar Rp 1,4 Miliar tahun anggaran 2012.
