“Termohon meminta untuk menunda tiga minggu. Hanya bisa diberikan dua minggu,” ujar Abu di Ruang Sidang 3 PN Jakarta Selatan, Senin (29/1/2024).
Alasan ketidakhadiran KPK, kata Abu, berhubungan dengan belum siapnya dokumen untuk menghadapi praperadilan. Dia kemudian mempersilakan pemohon untuk memperkuat dokumen yang akan diajukan. Sidang kembali dijadwalkan pada Senin dua pekan depan (12/2/2024).
Merespons batalnya sidang praperadilan hari ini, Boyamin mendesak agar KPK serius menangani kasus Harun Masiku. “Mudah-mudahan dalam masa penundaan dua minggu ini Harun Masiku sudah bisa ditangkap,” harapnya.
Walaupun Harun Masiku masih sulit ditangkap oleh KPK, dia mendorong untuk dilakukan sidang in absentia, yakni tanpa kehadiran sang buron. “Biar kepastian hukumnya clear,” ujarnya.
Pihak KPK sebelumnya membuka peluang memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, dalam proses pencarian Harum Masiku. Hal ini menyusul usai KPK memeriksa mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, pada 28 Desember 2023 lalu. Pemeriksaan Wahyu bertujuan untuk mencari jejak Harun Masiku.
